Belum Bisa Lanjutkan Pembangunan 

Pemko Masih Tunggu Hak Pengelolaan Pasar  Cik Puan dari Provinsi Riau

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) -- Sampai kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu hak pengelolaan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai yang tak kunjung diserahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan,  belum adanya penyerahan hak kelola itu menyebabkan Pemerintah Kota tak bisa melanjutkan pembangunan yang sudah terhenti sejak tahun 2009 lalu.

"Jadi kita butuh kepastian tentang hak milik pengelolaan lahan ini untuk melanjutkan pembangunan. Kalau sekarang, kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penganggaran,  karena memang hak pengelolaan belum diserahkan ke kita," ungkap Ingot  kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Padahal, kata  Ingot, pada 2013 lalu Pemerintah Provinsi melalui rapat bersama Walikota Pekanbaru Firdaus sudah bersedia menyerahkan hak pengelolaan Pasar Cik Puan tersebut ke Pemerintah Kota.

"Namun sampai sekarang tidak terlaksana. Sehingga kita sulit melakukan pengembangan dan pembangunan, itu menjadi persoalan," sebut  mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini.

Untuk itu, Pemerintah Kota berharap persoalan hak pengelolaan lahan yang mengakibatkan terhentinya pembangunan pasar yang berada di jantung Kota Pekanbaru itu bisa diselesaikan secepatnya oleh Pemprov Riau.

"Sehingga pembangunan dan pengembangan pasar yang sangat stategis, cukup legendaris dan sudah eksis di dalam Kota Pekanbaru ini bisa kita lanjutkan kembali,"  harap Ingot. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar